Solusi anda dalam meningkatkan revenue usaha anda : TEHNE
Seringkali kita mendengar teman, saudara atau kerabat kita mengeluhkan pelayanan disuatu restaurant, “ kemana sih pelayannya?? Saya sudah angkat tangan, berteriak memanggil, tapi tidak ada yang datang melayani saya, pelayanan responnya lambat!” atau mungkin keluhan lain seperti “ pelayan restaurantnya sebentar-sebentar datang menghampiri saya, padahal saya tidak butuh pelayanan”, atau “ah, saya tidak terlalu suka makan direstaurant itu, pelayannya itu selalu berdiri didekat saya dan memperhatikan saya. Saya kan jadi tidak leluasa.” Jangan jangan anda sendiri juga pernah mengeluhkannya. Karena Saya sendiri pun bahkan pernah berjanji tidak akan kembali lagi ke salah satu restaurant diSamarinda karena kesal dengan pelayanannya, kecuali dah ada perbaikan dalam pelayanan.
TEHNE WIRELESS CALLING SYSTEM hadir sebagai solusi bagi anda pemilik restaurant dan Hotel bahkan rumah sakit, family karaoke, SPA & Salon ,Pool area,dalam hal menjadikan pelayanan menjadi lebih baik. Cukup dengan menekan sebuah tombol, semua kebutuhan pelanggan akan segera terlayani tanpa harus mendapat masalah diatas, pelanggan puas, pendapatan pun meningkat.
CARA KERJA TEHNE WIRELESS CALLING SYSTEM
TEHNE menjadi solusi bagi anda pada jenis restaurant yang luas atau dengan VIP Room ataupun gazebo, dengan TEHNE , pelanggan dapat mudah memanggil pelayan tanpa harus keluar dari gazebo, VIP room ataupun meja yang jauh dari pusat pelayanan, hanya dengan menekan tombol , pelayan akan cepat merespon panggilan tamu tanpa merepotkan tamu tadi.
TEHNE mempunyai kemampuan panggil dengan kekuatan sinyal sampai dengan 300 Meter sehingga anda tidak perlu khawatir dengan daya jangkau sinyal wireless ini.
TEHNE WIRELESS CALLING SYSTEM DAPAT DIAPLIKASIKAN PADA :
TEHNE WIRELESS CALLING SYSTEM berupa transmitter yang mudah dipindahkan serta mudah pengaturannya, TEHNE WIRELESS CALLING SYSTEM tersedia dengan bermacam-macam pilihan warna dimana dengan bentuknya yang simple dapat mempercantik tampilan meja restaurant anda.
So, jadilah yang pertama dalam mengaplikasikan TEHNE WIRELESS CALLING SYSTEM, DAN TINGKAT PELAYANAN DAN PENDAPATAN ANDA MENJADI LEBIH BAIK LAGI BERSAMA TEHNE WIRELESS CALLING SYSTEM.
untuk informasi DEMO dan PENGADAAN, anda dapat menghubungi kami di 082158214881 baik SMS ataupun Call, atau 0541-7020744.
Beberapa hal penting yang akan menjadi panduan owner dalam menentukan Operating Management Hotelnya yaitu :
Nama Group Management yang terpercaya dan dikenal akan lebih baik serta nilai jualnya lebih cepat.
Standart Kerja atau jobdes yang konsisten dimiliki oleh tim management.
Tekhnik Marketing Group tersebut sudah diakui secara umum.
Batasan Tanggung Jawab Management.
Prosentase yang diajukan atas Management Fee & Marketing Fee.
Due Date Laporan Keuangan Management.
Untuk Point Pertama, sebuah branch atau merk management dapat menentukan ramai tidaknya, dikenal tidaknya , terpercaya tidaknya sebuah pelayanan Hotel. Jika Hotel Tersebut dikelola oleh sebuah Management anggaplah Aston Management, sudah barang tentu Branch atau Merk ini sudah sangat dikenal dan dipercaya bagi banyak kalangan tamu Hotel, mereka relative percaya akan pelayanan yang diberikan akan memuaskan saat mereka memakai fasilitas Hotel tersebut. Namun jika merk atau nama Management belum dikenal , kepercayaan dari tamu relative kurang, cenderung dengan nama baru tersebut, para tamu akan bersikap coba-coba, artinya mereka akan mencoba dahulu pelayanan yang diberikan baru kemudian akan menentukan kedepannya, apakah akan memakai Hotel tersebut sebagai kebutuhannya atau tidak.
Untuk Point kedua, sebuah management harus lah memiliki standart jobdes yang diserahkan dan dijelaskan atau dipresentasikan oleh tim management, ini sebagai dasar kepercayaan bahwa management tersebut siap untuk mengoperasionalkan Hotel. Jika management tersebut tidak secara lengkap memiliki standart Job des ini, sebaiknya anda mempertimbangkan kembali akan dipakai atau tidak.
Untuk Point ketiga, management operating harus memiliki strategi marketing yang handal dan bagus, simak dengan seksama presntasi yang dilakukan apakah sesuai dengan yang anda pikirkan atau tidak. Sebagai acuan anda, sebaiknya management memiliki hal-hal sebagai berikut :
-Sarana promosi diluar dari home promosi artinya diluar dari biaya yang akan dikeluarkan dalam operasional, misalnya management tersebut memiliki majalah sendiri secara group, ataupun memiliki sarana yang luas untuk memperkenalkan Hotel anda.
-Memiliki tim Marketing yang kuat dan hubungan yang luas.
-Memiliki website yang berguna untuk memperkenalkan Hotel anda pada dunia.
Point Keempat adalah batasan dan tanggung jawab management, sebaiknya management diberi kebebasan dalam mengatur operasionalnya baik itu SDM, maupun keperluan operasional sejauh mana dalam mengontrolnya masih didalam batas kewajaran, sebagai gambaran bahwa batas prosentase pengeluaran suatu operasional suatu usaha Hotel adalah 60 : 40 , 60 % adalah biaya operasional dan 40% adalah laba sebelum pajak, apabila dibawah 40% , minta management untuk memberikan presentasi penjelasan dengan disertai bukti dan penjelasan wajar. Bila perlu, anda bisa menempatkan “orang” anda untuk mengawasi arus cashflow nya saja, tanpa member kesan anda menempatkan “mata-mata” di Hotel tersebut, sebab hal ini akan mempengaruhi management operasional dalam menjalankan pekerjaannya.
Point ke lima adalah prosentase management Fee dan Marketing Fee, sebagai informasi untuk biaya SDM atau gaji management yang bekerja adalah masuk kedalam biaya operasional, management fee disini adalah prosentase yang diberikan kepada management group yang telah anda gunakan jasanya dan namanya dimana untuk besaran prosentase dihitung dari besar revenue yang diperoleh setiap bulannya, besar prosentase adalah sesuai kesepakatan anda, sebagai contoh ada beberapa management meminta management fee sebesar 5% dan 3% untuk Marketing Fee.
Atau bisa juga dengan nilai tetap,dalam hal ini adalah sesuai kesepakatan diawal.
Point Ke enam, laporan keuangan dibuat oleh management Hotel, ditandatangani dan dipresentasikan setiap bulan, hal ini untuk mengontrol kinerja dari management tersebut, biasanya laporan keuangan ini selesai dibuat antara tanggal 5 sampai dengan 10 setiap bulannya, hasil dari laporan keuangan ini dapat menjadi acuan anda untuk membuat rencana-rencana selanjutnya.
Hotel syariah yang dimaksud disini adalah Hotel dengan Konsep syariah Islam, yaitu Hotel yang menerapkan Syariah dalam Agama Islam ke dalam operasional Hotel. Hotel Syariah dapat dikatakan sebagai Hotel yang muncul dan mengurangi image bahwa Hotel yang kebanyakan dipandang masyarakat awam sebagai tempat berkumpulnya maksiat baik itu perzinahan, narkoba, dan perbuatan negative lainnya.
Kadang kala Hotel menjadi tempat pelarian dan bahkan tujuan untuk melakukan perbuatan maksiat tersebut diatas sehingga image atau cara pandang masyarakat terhadap Hotel cenderung negative atau kurang baik.
Kehadiran Hotel dengan Konsep Syariah ini mengurangi image masyarakat bahwa Hotel menjadi tujuan atau tempat maksiat, karena dengan Hotel Konsep Syariah, maka peraturan-peraturan yang dijadikan acuan untuk menjalankan operasionalnya adalah Hukum Syariah Islam.
Dasar Hukum itu sendiri adalah sudah tentu Rukun Iman ( 6 Perkara ) dan Rukun Islam ( 5 Perkara ). Berdasarkan Al-Quran & Hadist Nabi SAW.
Syariah sendiri dapat diartikan kedalam 2 ( dua ) bagian utama yaitu ;
Ibadah ( dalam arti khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat rukunnya terinci dalam Quran dan Sunah. Misalnya : salat, zakat, puasa
Mu'amalah, yang membahas hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) . Dalam hal ini aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, dll.
Di Hotel Syariah secara umum juga terdapat hal-hal yang ada di Hotel Konvensional lainnya seperti tentu saja Kamar yang setara Hotel Bintang, Restaurant, Kolam Renang( perbedaannya antara wanita dan pria harus terpisah ), Fasilitas Koran Pagi dan hal-hal lain yang secara umum tersedia diHotel Konvensional.
Namun perbedaannya adalah sebagai berikut ; Hotel Syariah menjadikan Rukun Iman & Rukun Islam menjadi Dasar Hukum dan hal-hal yang harus dipenuhi oleh Hotel Syariah secara umum adalah ;
Fasilitas Mushola atau mesjid wajib ada.
Wajib ada kumandang azan disetiap sudut atau lantai jika Hotel tersebut luas atau bertingkat, dipasang speaker untuk meneruskan kumandang azan disetiap waktu-waktu Sholat.
Mencantumkan didalam anggaran dasar/rumah tangga Hotel sebagai Hotel Syariah.
Tidak mengizinkan pertemuan antara tamu yang bukan Muhrim dengan tamu yang menginap, pertemuan bisa dilakukan diarea umum seperti Lobby atau diluar Hotel.
Tidak menyediakan minuman ataupun makanan beralkohol sebagai konsumsi tamu.
Tidak mengizinkan Hotel sebagai sarana penggunaan Narkoba.
Untuk urusan perbankan, Hotel Syariah harus memiliki rekening sesuai dengan syariah sebagai contoh dengan menggunakan Bank Syariah.
Tidak menempatkan ornament/Hiasan ataupun lukisan dari mahkluk bernyawa di area luar dan dalam Hotel.
Memiliki sertifikat Halal dari MUI ( Majelis Ulama Indonesia ).
Jadi pada prinsipnya Hotel dengan konsep syariah menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai dengan syariah Islam serta ketentuan yang ditetapkan oleh MUI.
Untuk Indonesia sendiri, Hotel syariah yang pertama telah mendapat sertifikat Halal adalah Group Hotel Sofyan yang didirikan oleh Ryanto Sofyan, banyak memang yang telah menerapkan Syariah Islam sebagai dasar pelaksanaan operasional Hotel, namun secara global baru Group Hotel sofyan yang sudah menerima sertifikat Halal. Sertifikat tersebut sebagai salah satu persyaratan diakuinya sebuah Hotel sebagai Hotel Syariah. --------( budyarto )-------------
The Training Needs if an employees present level of knowledge skill and attitude or anything less than standart for the Hotel or company, the training need exists.
just that simple.
so perhatikan staff anda..... standart - kah cara kerjanya ? let you know about it and improve.... apa pengaruhnya dengan usaha anda?
untuk pelatihan front liner, waiter & waitress, accounting, safety, anda dapat menghubungi kami untuk mandapatkan informasi.
Apakah usaha anda/ Restaurant anda/ Rumah Makan / Hotel anda punya STANDAR PELAYANAN ? PUNYA STANDAR KERJA ?
Apakah sudah berjalan dengan BENAR? sudah sesuaikah dengan JOBDES, STANDART OPERATING PROCEDURE ( SOP ), ATAU PUN POLICY & PROCEDURE yang anda tetapkan ? Bagaimana anda tahu? bagaimana anda mengontrolnya ?
anda perlu masukan independen !!
Kami menyediakan bantuan kepada anda MYSTERIOUS GUEST, MYSTEROUS CLIENT.
Mysterious Guest, mysterious client kami akan menjadi tamu ataupun klien anda yang tentu saja keberadaannya adalah "RAHASIA".
MYSTERIOUS GUEST menguasai semua tekhnik Job, P & P dan SOP Hotel / Usaha anda dari public area sampai VIP area.
MYSTERIOUS GUEST akan melaporkan beberapa hal yang sangat berguna untuk anda dan kemajuan usaha anda , apalagi usaha anda adalah usaha yang berhubungan dengan pelayanan.
berikut hal-hal yang akan di record MYSTERIOUS GUEST kepada anda :
Hasil pelayanan staff anda.
Kebersihan dan keamanan didalam area usaha anda.
Sikap/attitude staff keamanan dan staff public anda.
Cahaya, suara, aroma, rasa , jarak yang ada didalam usaha anda.
Dan lain-lain yang anda perlu kami laksanakan.
Maukah anda mengetahuinya ?
anda akan dengan mudah membuat keputusan untuk perubahan usaha anda dan dampaknya tentu kemajuan usaha anda.
Kami akan memberikan kerja sama yang terbaik dan terpercaya. kami akan menjamin kebenaran dan ke absahan hasil laporan MYSTERIOUS GUEST,MYSTERIOUS CLIENT kami. report kami baik secara slide dan tulisan secara gamblang dan mudah dipelajari.
Service Charge atau Biaya Pelayanan adalah suatu komponen yang menjadi satu kesatuan dengan harga produk layanan tertentu pada transaksi penjualan di Hotel. Kisaran besarnilai service charge yang umum adalah 10 % tergantung dari management Hotel. Service charge dikenakan pada saat terjadi transaksi penjualan seperti penjualan kamar, Makanan dan minuman, laundry, kolam renang, dan lain-lain yang ditetapkan oleh management.
Servicecharge yang diterima akan diperhitungkan setiap bulannya dan kebanyakan management operator Hotel akan membagi nilai service tersebut kepada karyawannya namun ada pula management yang tidak membagikan service charge tersebut. Kebijakan membagi service charge adalah merupakan kebijakan management sebagai operator pada suatu Hotel.
Untuk management yang membagikanservice charge setiap bulannya terkadang juga menyisihkan beberapa persen dari service charge untuk kepentingan lain seperti untuk keperluan sumber daya manusia, penggantian barang pecah belah yang rusak, penghapusan piutang, biaya debt kolektor, dan biaya lain-lain yang diperlukan dan harus dianggarkan dari service charge/biaya pelayanan. Nilai prosentase bermacam-macam dan hal ini pun merupakan kewenangan management.
Pernah ada pertanyaan, apakah untuk pembagian service charge ini diatur juga dalam UU tenaga kerja ?
Sepanjang yangpenulis tahu, tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai biaya pelayanan ini, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pembagian service charge, adalah merupaka kebijakan management Hotel.
Rumus Pembagian Service Charge
Pembagian service charge setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dianggarkan oleh management seperti biaya SDM dan anggaran pecah belah, dan lain-lain terdapat bermacam-macam cara, pada kesempatan ini, penulisakan mengetengahkan 3 cara yang penulis ketahui yaitu sebagai berikut :
Pembagian Sama Rata.
Pembagian Sama Rata + Poin.
Pembagian Poin ; a. Spiral. b.Kerucut.
Pembagian Sama Rata
Adalah service charge yang telah dihitung dan siap dibagi dimana nilai yang didapat dibagi jumlah karyawan yang berhak mendapat service. Nilai service charge yang diterima oleh masing-masing karyawan jumlahnya sama antara karyawan satu dengan karyawan lainnya tanpa memandang posisi dan jabatan.
Pembagian Sama Rata dan Poin
Adalah service charge yangtelah dihitung dan siap dibagi dimana nilai yang didapat akan dibagi 2 kembali, 50 % yang pertama akan dibagikan secara rata dengan nilai yang sama kepada semua karyawan yang berhakmendapat service charge dalam hal ini sama dengan perhitungan diatas, sedangkan 50 % lagi akan dibagi kepada seluruh karyawan berdasarkan poin sesuai kebijakan management Hotel.
Pembagian berdasarkan system Poin.
Pembagian berdasarkan poin ini lebih cenderung berupa rumus dan berdasarkan pula kepada jabatan karyawan yang bersangkutan. Ada 2 system pembagian poin yaitu system kerucut dan spiral.
System kerucut adalah system poin yang memandang semakin tinggi jabatan maka semakin kecil nilai sevice yang akan diterima, sedangkan jabatan dengan posisi paling bawah akan menerimanilai sebaliknya, hal ini di asumsikan dari banyaknya kerjaan yang dtanggung jabatan paling bawah lebih banyak dan berat.
System spiral adalah system poin kebalikan dari kerucut yaitu semakin tinggi jabatan karyawan di hotel, semakin besar nilai service yang akan diterimanaya, sementara karyawan dengan posisi paling bawah akan menerima nilai service yang kecil, hal ini diasumsikan dari besarnya tanggung jawab jabatan lebih tinggi lebih besar resikonya.
Demikian sedikit share dari penulis sejauh pengetahuan yang dimiliki.
Undang undang yang berhubungan dengan pembagian Service charge ;
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER.02/MEN/1999
TENTANG
PEMBAGIAN UANG SERVICE PADA USAHA HOTEL, RESTORAN DAN USAHA PARIWISATA LAINNYA.
MENTERI TENAGA KERJA R.I.
Menimbang:
a.Bahwa uang service pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya diperlukan bagi pekerja sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perekonomian No. 706 tahun 1956
b. Bahwa belum ada keseragaman di dalam pelaksanaan pembagian uang service sehingga menimbulkan permasalahan dalam bentuk berbagai tuntutan dan perselisihan hubungan industrial.
c.Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat:
Undang-undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Belakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1951 No. 4)
Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara No. 2912)
Undang-undang No 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara tahun 1969 No 78 Tambahan Lembaran Negara No. 5472)
Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 122/-M/1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi
Keputusan Menteri Perekonomian No 706 tahun 1956 tentang Perusahaan Yang Menyediakan Tempat Penginapan Termasuk Makanan
Keputusan Menteri Pariwisata dan Telekomunikasi No. KM.95/HK. 103/MPPT-87 tahun 1987 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Restoran
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1998 tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja.
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN UANG SERVICE PADA USAHA HOTEL, RESTORAN DAN USAHA PARIWISATA LAINNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
(1)Usaha hotel, retoran dan usaha pariwisata lainnya adalah setiap bentuk uaha baik milik swasta maupun milik negara yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan akomodasi, makanan minuman, dan atau jasa lainnya dengan pembayaran berdasarkan tarif yang telah ditetapkan.
(2)Pengusaha adalah :
a.Badan hukum yang menjalankan suatu usaha hotel, restoran dan uaha pariwisata lainnya miliknya sendiri.
b.Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya bukan miliknya.
c.Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3)Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah.
(4)Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.
(5)Uang Service adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya.
(6)Resiko kehilangan dan kerusakan adalah bagian uang service yang disisihkan sebelum uang service dibagikan kepada para pekerja dan diperuntukkan bagi pengusaha untuk menanggung kerugian atau kerusakan alat perlengkapan hotel, retoran dan usaha pariwisata lainnya yang berhubungan dengan tamu.
Pasal 2
(1)Uang service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah.
(2)Pajak penghasilan atas uang service yang diterima masing-masing pekerja ditanggung sepenuhnya oleh pekerja yang bersangkutan.
(3)Pemotongan pajak penghasilan atas uang service dilakukan bersamaan pada saat pembagian uang service oleh pengusaha dan bukti setoran pembayaran pajak ke Kas Negara disampaikan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
BAB II
PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN ADMINITRASI, PEMBAGIAN DAN PENGAWASAN INTERN UANG SERVICE
Pasal 3
Pengumpulan dan pengelolaan administrasi uang service sebelum dibagi, dilakukan sepenuhnya oleh pengusaha.
Pasal 4
Pengelolaan administrasi uang service sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan terpisah dari adminitrasi operasional perusahaan.
Pasal 5
Setiap bulan menjelang uang service dibagikan, pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis hasil perolehan uang service.
Pasal 6
(1)Hasil perolehan uang service selama 1 (satu) bulan kalender setelah dikurangi untuk resiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia wajib dibagi habis kepada pekerja yang berhak, paling lambat selama 30 (tiga puluh) hari bulan berkutnya.
(2)Pembagian uang service dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang ditetapkan sebelumnya.
Pasal 7
Pengawasan intern atas pengumpulan, pengelolaan administrasi dan pembagian uang service dilakukan oleh Lembaga Kerjasama Bipartit yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja atau wakil pekerja.
Pasal 8
(1)Uang service yang dikumpulkan dapat dipotong oleh pengusaha yang besarnya ditentukan sebagai berikut :
a.Untuk hotel berbintang 3 ke atas :
1)5 (lima) persen untuk resiko khilangan atau kerusakan;
2)2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3)93 (sembilan puluh tiga) peren dibagi habis untuk para pekerja.
b.Untuk hotel berbintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata lainnya::
1)8 (delapan) persen untuk resiko kehilangan atau kerusakan;
2)2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3)90 (sembilan puluh) persen dibagi habi untuk para pekerja.
(2)Bagi usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih kecil dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b tetap belaku dan dilarang menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3)Bagi usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 9
(1)Cara pembagian uang service yang tersedia untuk dibagikan kepada pekerja diserahkan pelaksanaannya kepada pengusaha dan dengan mempertimbangkan asas pemerataan dan asas senioritas pekerja, yaitu separuh dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas atau point.
(2)Uang service sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah uang service yang sudah terkumpul
BAB III
DANA PENDAYAGUNAAN PENINGKATAN
KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 10
(1)Pengelolaan dana sebesar 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a angka (2) dan huruf b angka (2) diserahkan kepada Lembaga Kerjasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
(2)Pengawasan intern terhadap pengelolaan dana yang dilaksanakan Lembaga Kerjasama Bipartit dilakukan oleh wakil pengusaha dan wakil pekerja yang ditunjuk oleh Lembaga Kejasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
(3)Bagi perusahaan yang belum terbentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, pengelolaan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada wakil pekerja.
BAB IV
PEKERJA YANG BERHAK MENDAPAT UANG SERVICE
Pasal 11
(1)Pekerja yang berhak mendapat uang service adalah :
a.Pekerja yang telah melewati masa percobaan.
b.Pekerja yang terikat pada Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
c.Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan.
d.Pekerja dengan ijin pengusaha sedang menjalankan tugas negara, kepramukaan, organisasi pekerja dan atau ibadah keagamaan.
e.Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
(2)Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebelum saat pembagian uang service berhak mendapat uang service terakhir secara prorata.
Pasal 12
(1) Pekerja yang oleh sesuatu alasan apapun dipekerjakan kembali berhak mendapat uang service sejak yang bersangkutan mulai bekerja kembali.
(2) Pekerja tidak berhak atas ganti rugi uang service yang sempat dihentikan pembayarannya selama pekerja tidak bekerja.
Pasal 13
(1)Usaha hotel dengan klasifikasi Hotel Bintang selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2)Usaha hotel dengan klasifikasi Hotel Non Bintang (Melati), restoran dan usaha pariwisata lainnya selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB V
S A N K S I
Pasal 14
Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimakud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 13 Peraturan Menteri ini diancam dengan hukuman seuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 1969.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.