Download this Blogger Template by Clicking Here!

Ad 468 X 60

Widgets

HOTEL SYARIAH

Hotel syariah yang dimaksud disini adalah Hotel dengan Konsep syariah Islam, yaitu Hotel yang menerapkan Syariah dalam Agama Islam ke dalam operasional Hotel. Hotel Syariah dapat dikatakan sebagai Hotel yang muncul dan mengurangi image bahwa Hotel yang kebanyakan dipandang masyarakat awam sebagai tempat berkumpulnya maksiat baik itu perzinahan, narkoba, dan perbuatan negative lainnya.
Kadang kala Hotel menjadi tempat pelarian dan bahkan tujuan untuk melakukan perbuatan maksiat tersebut diatas sehingga image atau cara pandang masyarakat terhadap Hotel cenderung negative atau kurang baik.

Kehadiran Hotel dengan Konsep Syariah ini mengurangi image masyarakat bahwa Hotel menjadi tujuan atau tempat maksiat, karena dengan Hotel Konsep Syariah, maka peraturan-peraturan yang dijadikan acuan untuk menjalankan operasionalnya adalah Hukum Syariah Islam.

Dasar Hukum itu sendiri adalah sudah tentu Rukun Iman ( 6 Perkara ) dan Rukun Islam ( 5 Perkara ). Berdasarkan Al-Quran & Hadist Nabi SAW.

Syariah sendiri dapat diartikan kedalam 2 ( dua ) bagian utama yaitu ;
  1. Ibadah ( dalam arti khusus), yang membahas hubungan manusia dengan Allah (vertikal). Tatacara dan syarat rukunnya terinci dalam Quran dan Sunah. Misalnya : salat, zakat, puasa
  2. Mu'amalah, yang membahas hubungan horisontal (manusia dan lingkungannya) . Dalam hal ini aturannya lebih bersifat garis besar. Misalnya munakahat, dagang, bernegara, dll.

Di Hotel Syariah secara umum juga terdapat hal-hal yang ada di Hotel Konvensional lainnya seperti tentu saja Kamar yang setara Hotel Bintang, Restaurant, Kolam Renang( perbedaannya antara wanita dan pria harus terpisah ), Fasilitas Koran Pagi dan hal-hal lain yang secara umum tersedia diHotel Konvensional.

Namun perbedaannya adalah sebagai berikut ;
Hotel Syariah menjadikan Rukun Iman & Rukun Islam menjadi Dasar Hukum dan hal-hal yang harus dipenuhi oleh Hotel Syariah secara umum adalah ;
  1. Fasilitas Mushola atau mesjid wajib ada.
  2. Wajib ada kumandang azan disetiap sudut atau lantai jika Hotel tersebut luas atau bertingkat, dipasang speaker untuk meneruskan kumandang azan disetiap waktu-waktu Sholat.
  3. Mencantumkan didalam anggaran dasar/rumah tangga Hotel sebagai Hotel Syariah.
  4. Tidak mengizinkan pertemuan antara tamu yang bukan Muhrim dengan tamu yang menginap, pertemuan bisa dilakukan diarea umum seperti Lobby atau diluar Hotel.
  5. Tidak menyediakan minuman ataupun makanan beralkohol sebagai konsumsi tamu.
  6. Tidak mengizinkan Hotel sebagai sarana penggunaan Narkoba.
  7. Untuk urusan perbankan, Hotel Syariah harus memiliki rekening sesuai dengan syariah sebagai contoh dengan menggunakan Bank Syariah.
  8. Tidak menempatkan ornament/Hiasan ataupun lukisan dari mahkluk bernyawa di area luar dan dalam Hotel.
  9. Memiliki sertifikat Halal dari MUI ( Majelis Ulama Indonesia ).

Jadi pada prinsipnya Hotel dengan konsep syariah menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai dengan syariah Islam serta ketentuan yang ditetapkan oleh MUI.

Untuk Indonesia sendiri, Hotel syariah yang pertama telah mendapat sertifikat Halal adalah Group Hotel Sofyan yang didirikan oleh Ryanto Sofyan, banyak memang yang telah menerapkan Syariah Islam sebagai dasar pelaksanaan operasional Hotel, namun secara global baru Group Hotel sofyan yang sudah menerima sertifikat Halal. Sertifikat tersebut sebagai salah satu persyaratan diakuinya sebuah Hotel sebagai Hotel Syariah. --------( budyarto )-------------

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →