Download this Blogger Template by Clicking Here!

Ad 468 X 60

Widgets

Pajak Daerah

Pajak Daerah untuk Hotel termasuk dalam sebutan Pajak Pembangunan Daerah dimana hasil pajak yang dikumpulkan akan digunakan daerah untuk keperluan pembangunan daerah yang meliputi pembangunan prasarana jalan, penerangan, pertamanan dan wisata serta keamanan.
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Dispenda mengumpulkan Pajak Pembangunan dari para pengusaha. Selain Hotel, pajak pembangunan juga dikenakan pada rumah makan/restaurant, café, lounge, pub, diskotik, reklame, spanduk, iklan umum, spa yang besarnya rata-rata 10% dari penghasilan Nett.
Nilai prosentase pengenaan pajak Pembangunan relative berbeda, terkadang ada pemerintah daerah yang mengenakan sub/outlet penjualan pada hotel secara berbeda tergantung pada Perda masing-masing.
Contoh pada Transaksi SPA ada yang mengenakan tarif umum yaitu 10 %, ada juga yang berbeda sampai dengan 25 %. Ada Pemda mengenakan pajak pada penjualan telephone ada juga yang tidak.
Pemungutan pajak dilakukan setiap bulan dimana pihak Hotel diwajibkan menyerahkan laporan penjualannya pada Pemerintah untuk dasar perhitungan pengenaan Pajak Daerah.
Pihak Konsultan dalam hal ini akan membantu dan memberikan solusi yang diperlukan dalam perhitungan pajak ini guna memudahkan pengusaha dalam urusannya dengan Pemerintah Daerah dimana Hotel atau Perusahaan/usaha berada.
Berikut adalah rumus perhitungan pajak daerah :

Nilai Penjualan dengan kandungan service X 10 % = pajak daerah.

Nilai Penjualan dengan kandungan service adalah penjualan ditambah 10 % service, umumnya Hotel mengenakan biaya service pada transaksi-transaksi tertentu tergantung management atau peraturan yang ditetapkan Hotel sendiri baru kemudian ditambahkan 10 % Pajak Daerah, hasil ini disebut Penjualan gross.
Cara lain adalah penjualan nett ditambah dengan 21 %, nilai 21 % adalah 10 % service dan 11 % pajak jika dasar pengalian adalah nilai nett penjualan. Hasil nya sama dengan yang dihasilkan pada perhitungan diatas.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →