Download this Blogger Template by Clicking Here!

Ad 468 X 60

Kapan Perlu Pelatihan / Training ????

The Training Needs if an employees present level of knowledge skill and attitude or anything less than standart for the Hotel or company, the training need exists.

just that simple.

so perhatikan staff anda..... standart - kah cara kerjanya ? let you know about it and improve.... apa pengaruhnya dengan usaha anda?

untuk pelatihan front liner, waiter & waitress, accounting, safety, anda dapat menghubungi kami untuk mandapatkan informasi.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

Jasa Kami Kepada Anda

  1. Mysterious Guests, Mysterious Clients.
  2. Pembuatan Laporan Keuangan Bulanan/Tahunan Perusahaan ( Jasa/Hotel/Kontraktor ) dan Pribadi dan Pajak.
  3. Asistensi Management & Service.
  4. Accounting Software Konsultan ( Point Of Sales, Reservasi, dan lain-lain )
  5. Asistensi Training / Pelatihan Staff Hotel ( Accounting /Frontliner / FB,resto /FO / Safety / HouseKeeping, dll ).
  6. Jasa Perekrutan Staff Accounting.
  7. Pengurusan Perizinan ( SITU, SIUP, SIU, TDP, Laik Sehat, Izin Genset, Izin Limbah Cair, dll )

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

MYSTERIOUS GUESTS, MYSTERIOUS CLIENT

Apakah usaha anda/ Restaurant anda/ Rumah Makan / Hotel anda punya STANDAR PELAYANAN ? PUNYA STANDAR KERJA ?

Apakah sudah berjalan dengan BENAR? sudah sesuaikah dengan JOBDES, STANDART OPERATING PROCEDURE ( SOP ), ATAU PUN POLICY & PROCEDURE yang anda tetapkan ?
Bagaimana anda tahu? bagaimana anda mengontrolnya ?

anda perlu masukan independen !!

Kami menyediakan bantuan kepada anda MYSTERIOUS GUEST, MYSTEROUS CLIENT.

Mysterious Guest, mysterious client kami akan menjadi tamu ataupun klien anda yang tentu saja keberadaannya adalah "RAHASIA".

MYSTERIOUS GUEST menguasai semua tekhnik Job, P & P dan SOP Hotel / Usaha anda dari public area sampai VIP area.

MYSTERIOUS GUEST akan melaporkan beberapa hal yang sangat berguna untuk anda dan kemajuan usaha anda , apalagi usaha anda adalah usaha yang berhubungan dengan pelayanan.

berikut hal-hal yang akan di record MYSTERIOUS GUEST kepada anda :
  • Hasil pelayanan staff anda.
  • Kebersihan dan keamanan didalam area usaha anda.
  • Sikap/attitude staff keamanan dan staff public anda.
  • Cahaya, suara, aroma, rasa , jarak yang ada didalam usaha anda.
  • Dan lain-lain yang anda perlu kami laksanakan.

Maukah anda mengetahuinya ?

anda akan dengan mudah membuat keputusan untuk perubahan usaha anda dan dampaknya tentu kemajuan usaha anda.

Kami akan memberikan kerja sama yang terbaik dan terpercaya. kami akan menjamin kebenaran dan ke absahan hasil laporan MYSTERIOUS GUEST,MYSTERIOUS CLIENT kami.
report kami baik secara slide dan tulisan secara gamblang dan mudah dipelajari.

perlu informasi? hubungi kami........

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

Mengenal Service Charge atau Biaya Pelayanan Di Hotel

Service Charge atau Biaya Pelayanan adalah suatu komponen yang menjadi satu kesatuan dengan harga produk layanan tertentu pada transaksi penjualan di Hotel. Kisaran besar nilai service charge yang umum adalah 10 % tergantung dari management Hotel. Service charge dikenakan pada saat terjadi transaksi penjualan seperti penjualan kamar, Makanan dan minuman, laundry, kolam renang, dan lain-lain yang ditetapkan oleh management.

Service charge yang diterima akan diperhitungkan setiap bulannya dan kebanyakan management operator Hotel akan membagi nilai service tersebut kepada karyawannya namun ada pula management yang tidak membagikan service charge tersebut. Kebijakan membagi service charge adalah merupakan kebijakan management sebagai operator pada suatu Hotel.

Untuk management yang membagikan service charge setiap bulannya terkadang juga menyisihkan beberapa persen dari service charge untuk kepentingan lain seperti untuk keperluan sumber daya manusia, penggantian barang pecah belah yang rusak, penghapusan piutang, biaya debt kolektor, dan biaya lain-lain yang diperlukan dan harus dianggarkan dari service charge/biaya pelayanan. Nilai prosentase bermacam-macam dan hal ini pun merupakan kewenangan management.

Pernah ada pertanyaan, apakah untuk pembagian service charge ini diatur juga dalam UU tenaga kerja ?

Sepanjang yang penulis tahu, tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai biaya pelayanan ini, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan pembagian service charge, adalah merupaka kebijakan management Hotel.

Rumus Pembagian Service Charge

Pembagian service charge setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dianggarkan oleh management seperti biaya SDM dan anggaran pecah belah, dan lain-lain terdapat bermacam-macam cara, pada kesempatan ini, penulis akan mengetengahkan 3 cara yang penulis ketahui yaitu sebagai berikut :

  • Pembagian Sama Rata.
  • Pembagian Sama Rata + Poin.
  • Pembagian Poin ; a. Spiral. b.Kerucut.


Pembagian Sama Rata

Adalah service charge yang telah dihitung dan siap dibagi dimana nilai yang didapat dibagi jumlah karyawan yang berhak mendapat service. Nilai service charge yang diterima oleh masing-masing karyawan jumlahnya sama antara karyawan satu dengan karyawan lainnya tanpa memandang posisi dan jabatan.


Pembagian Sama Rata dan Poin

Adalah service charge yang telah dihitung dan siap dibagi dimana nilai yang didapat akan dibagi 2 kembali, 50 % yang pertama akan dibagikan secara rata dengan nilai yang sama kepada semua karyawan yang berhakmendapat service charge dalam hal ini sama dengan perhitungan diatas, sedangkan 50 % lagi akan dibagi kepada seluruh karyawan berdasarkan poin sesuai kebijakan management Hotel.


Pembagian berdasarkan system Poin.

Pembagian berdasarkan poin ini lebih cenderung berupa rumus dan berdasarkan pula kepada jabatan karyawan yang bersangkutan. Ada 2 system pembagian poin yaitu system kerucut dan spiral.

System kerucut adalah system poin yang memandang semakin tinggi jabatan maka semakin kecil nilai sevice yang akan diterima, sedangkan jabatan dengan posisi paling bawah akan menerima nilai sebaliknya, hal ini di asumsikan dari banyaknya kerjaan yang dtanggung jabatan paling bawah lebih banyak dan berat.

System spiral adalah system poin kebalikan dari kerucut yaitu semakin tinggi jabatan karyawan di hotel, semakin besar nilai service yang akan diterimanaya, sementara karyawan dengan posisi paling bawah akan menerima nilai service yang kecil, hal ini diasumsikan dari besarnya tanggung jawab jabatan lebih tinggi lebih besar resikonya.


Demikian sedikit share dari penulis sejauh pengetahuan yang dimiliki.



Undang undang yang berhubungan dengan pembagian Service charge ;


PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER.02/MEN/1999
TENTANG
PEMBAGIAN UANG SERVICE PADA USAHA HOTEL, RESTORAN DAN USAHA PARIWISATA LAINNYA.
MENTERI TENAGA KERJA R.I.

Menimbang:
a. Bahwa uang service pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya diperlukan bagi pekerja sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perekonomian No. 706 tahun 1956
b. Bahwa belum ada keseragaman di dalam pelaksanaan pembagian uang service sehingga menimbulkan permasalahan dalam bentuk berbagai tuntutan dan perselisihan hubungan industrial.
c. Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pernyataan Belakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan tahun 1948 No 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1951 No. 4)
  2. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara No. 2912)
  3. Undang-undang No 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara tahun 1969 No 78 Tambahan Lembaran Negara No. 5472)
  4. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No 122/-M/1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi
  6. Keputusan Menteri Perekonomian No 706 tahun 1956 tentang Perusahaan Yang Menyediakan Tempat Penginapan Termasuk Makanan
  7. Keputusan Menteri Pariwisata dan Telekomunikasi No. KM.95/HK. 103/MPPT-87 tahun 1987 tentang Ketentuan Usaha dan Penggolongan Restoran
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1998 tentang Pendaftaran Organisasi Pekerja.

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN UANG SERVICE PADA USAHA HOTEL, RESTORAN DAN USAHA PARIWISATA LAINNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
(1) Usaha hotel, retoran dan usaha pariwisata lainnya adalah setiap bentuk uaha baik milik swasta maupun milik negara yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan akomodasi, makanan minuman, dan atau jasa lainnya dengan pembayaran berdasarkan tarif yang telah ditetapkan.
(2) Pengusaha adalah :
a. Badan hukum yang menjalankan suatu usaha hotel, restoran dan uaha pariwisata lainnya miliknya sendiri.
b. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya bukan miliknya.
c. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar Indonesia.
(3) Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah.
(4) Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya.
(5) Uang Service adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya.
(6) Resiko kehilangan dan kerusakan adalah bagian uang service yang disisihkan sebelum uang service dibagikan kepada para pekerja dan diperuntukkan bagi pengusaha untuk menanggung kerugian atau kerusakan alat perlengkapan hotel, retoran dan usaha pariwisata lainnya yang berhubungan dengan tamu.

Pasal 2
(1) Uang service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah.
(2) Pajak penghasilan atas uang service yang diterima masing-masing pekerja ditanggung sepenuhnya oleh pekerja yang bersangkutan.
(3) Pemotongan pajak penghasilan atas uang service dilakukan bersamaan pada saat pembagian uang service oleh pengusaha dan bukti setoran pembayaran pajak ke Kas Negara disampaikan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.


BAB II
PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN ADMINITRASI, PEMBAGIAN DAN PENGAWASAN INTERN UANG SERVICE
Pasal 3
Pengumpulan dan pengelolaan administrasi uang service sebelum dibagi, dilakukan sepenuhnya oleh pengusaha.

Pasal 4
Pengelolaan administrasi uang service sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan terpisah dari adminitrasi operasional perusahaan.

Pasal 5
Setiap bulan menjelang uang service dibagikan, pengusaha wajib mengumumkan secara tertulis hasil perolehan uang service.

Pasal 6
(1) Hasil perolehan uang service selama 1 (satu) bulan kalender setelah dikurangi untuk resiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia wajib dibagi habis kepada pekerja yang berhak, paling lambat selama 30 (tiga puluh) hari bulan berkutnya.
(2) Pembagian uang service dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang ditetapkan sebelumnya.

Pasal 7
Pengawasan intern atas pengumpulan, pengelolaan administrasi dan pembagian uang service dilakukan oleh Lembaga Kerjasama Bipartit yang terdiri dari unsur pengusaha dan serikat pekerja atau wakil pekerja.

Pasal 8
(1) Uang service yang dikumpulkan dapat dipotong oleh pengusaha yang besarnya ditentukan sebagai berikut :
a. Untuk hotel berbintang 3 ke atas :
1) 5 (lima) persen untuk resiko khilangan atau kerusakan;
2) 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3) 93 (sembilan puluh tiga) peren dibagi habis untuk para pekerja.
b. Untuk hotel berbintang 2 ke bawah, restoran dan usaha pariwisata lainnya::
1) 8 (delapan) persen untuk resiko kehilangan atau kerusakan;
2) 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
3) 90 (sembilan puluh) persen dibagi habi untuk para pekerja.
(2) Bagi usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih kecil dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b tetap belaku dan dilarang menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Bagi usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya yang telah melakukan pemotongan kehilangan dan kerusakan sebesar persentase lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
Pasal 9
(1) Cara pembagian uang service yang tersedia untuk dibagikan kepada pekerja diserahkan pelaksanaannya kepada pengusaha dan dengan mempertimbangkan asas pemerataan dan asas senioritas pekerja, yaitu separuh dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas atau point.
(2) Uang service sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah uang service yang sudah terkumpul
BAB III
DANA PENDAYAGUNAAN PENINGKATAN
KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 10
(1) Pengelolaan dana sebesar 2 (dua) persen untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf a angka (2) dan huruf b angka (2) diserahkan kepada Lembaga Kerjasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pengawasan intern terhadap pengelolaan dana yang dilaksanakan Lembaga Kerjasama Bipartit dilakukan oleh wakil pengusaha dan wakil pekerja yang ditunjuk oleh Lembaga Kejasama Bipartit perusahaan yang bersangkutan.
(3) Bagi perusahaan yang belum terbentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, pengelolaan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada wakil pekerja.

BAB IV
PEKERJA YANG BERHAK MENDAPAT UANG SERVICE
Pasal 11
(1) Pekerja yang berhak mendapat uang service adalah :
a. Pekerja yang telah melewati masa percobaan.
b. Pekerja yang terikat pada Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
c. Pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan.
d. Pekerja dengan ijin pengusaha sedang menjalankan tugas negara, kepramukaan, organisasi pekerja dan atau ibadah keagamaan.
e. Pekerja lainnya sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
(2) Pekerja yang putus hubungan kerjanya sebelum saat pembagian uang service berhak mendapat uang service terakhir secara prorata.
Pasal 12
(1) Pekerja yang oleh sesuatu alasan apapun dipekerjakan kembali berhak mendapat uang service sejak yang bersangkutan mulai bekerja kembali.
(2) Pekerja tidak berhak atas ganti rugi uang service yang sempat dihentikan pembayarannya selama pekerja tidak bekerja.
Pasal 13
(1) Usaha hotel dengan klasifikasi Hotel Bintang selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Usaha hotel dengan klasifikasi Hotel Non Bintang (Melati), restoran dan usaha pariwisata lainnya selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya peraturan ini wajib menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini.

BAB V
S A N K S I
Pasal 14
Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimakud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 13 Peraturan Menteri ini diancam dengan hukuman seuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang No. 14 tahun 1969.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 11 Maret 1999
MENTERI TENAGA KERJA
ttd.
F A H M I I D R I S


SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

Asuransikan Hotel Anda !!!

Dalam perjalanan baik ketika Hotel masih dalam proses pembangunan atau finishing, ataupun ketika Hotel/usaha sudah mulai berjalan, perlu dipertimbangkan untuk mengasuransikan asetnya demi keamanan dan ketenangan pemilik Hotel sendiri.

Dalam hal ini konsultan hanya akan menyarankan maupun membantu proses pengasuransian asset bagi owner.

Ada lebih kurang 7 jenis asuransi yang kami sarankan yaitu sebagai berikut :

  1. PAR ( Property All Risk )

Yaitu asuransi untuk perlindungan aset dari bahaya kebakaran, sabotase, banjir, dan bencana alam lainnya.

  1. BI ( Bussiness Interuption )

Yaitu asuransi yang memberikan perlindungan atas hilangnya suatu keuntungan dari biaya tetap akibat istirahat dari kegiatan komersial karena terjadi suatu bahaya.

  1. MB ( Machinery Breakdown )

Yaitu asuransi tentang perlindungannan kerugian yang diakibatkan karena rusaknya mesin-mesin operasional seperti chiller, genset, boiler, lift, dan lain sebagainya.

  1. PL ( Public Liability )

Yaitu Asuransi yang memberikan perlindungan atas tuntutan dari pihak lain ( pihak ketiga ) sehubungan dengan aktivitas perusahaan/Hotel milik tertanggung dalam hal ini owner Hotel.

  1. CIT & CIS ( Cash In Transit & Cash In Save )

Yaitu asuransi untuk perlindungan dana kas dalam perjalanan ke bank atau suatu tempat dan penjaminan dana yang disimpan didalam Box safety sendiri.apabila ada kejadian pencurian atau perampokan.

  1. FG ( Fidelity Guarantee )

Yaitu asuransi untuk perlindungan apabila ada pencurian atau kecurangan yang dilakukan oleh staff. Untuk asuransi ini biasanya yang di cover : General Manager, Financial Controler, Chief Accountant, dan staff-staff yang dekat dan rentan terhadap dana kas.

  1. Car Insurance

Adalah asuransi untuk perlindungan kendaraan, penggantian dilakukan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan dan sebagainya.

Demikian sedikit garis besar asuransi yang biasanya disarankan kepada pemilik Hotel atau usaha sebagai keamanan pemilik usaha.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

Pajak Daerah

Pajak Daerah untuk Hotel termasuk dalam sebutan Pajak Pembangunan Daerah dimana hasil pajak yang dikumpulkan akan digunakan daerah untuk keperluan pembangunan daerah yang meliputi pembangunan prasarana jalan, penerangan, pertamanan dan wisata serta keamanan.
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Dispenda mengumpulkan Pajak Pembangunan dari para pengusaha. Selain Hotel, pajak pembangunan juga dikenakan pada rumah makan/restaurant, café, lounge, pub, diskotik, reklame, spanduk, iklan umum, spa yang besarnya rata-rata 10% dari penghasilan Nett.
Nilai prosentase pengenaan pajak Pembangunan relative berbeda, terkadang ada pemerintah daerah yang mengenakan sub/outlet penjualan pada hotel secara berbeda tergantung pada Perda masing-masing.
Contoh pada Transaksi SPA ada yang mengenakan tarif umum yaitu 10 %, ada juga yang berbeda sampai dengan 25 %. Ada Pemda mengenakan pajak pada penjualan telephone ada juga yang tidak.
Pemungutan pajak dilakukan setiap bulan dimana pihak Hotel diwajibkan menyerahkan laporan penjualannya pada Pemerintah untuk dasar perhitungan pengenaan Pajak Daerah.
Pihak Konsultan dalam hal ini akan membantu dan memberikan solusi yang diperlukan dalam perhitungan pajak ini guna memudahkan pengusaha dalam urusannya dengan Pemerintah Daerah dimana Hotel atau Perusahaan/usaha berada.
Berikut adalah rumus perhitungan pajak daerah :

Nilai Penjualan dengan kandungan service X 10 % = pajak daerah.

Nilai Penjualan dengan kandungan service adalah penjualan ditambah 10 % service, umumnya Hotel mengenakan biaya service pada transaksi-transaksi tertentu tergantung management atau peraturan yang ditetapkan Hotel sendiri baru kemudian ditambahkan 10 % Pajak Daerah, hasil ini disebut Penjualan gross.
Cara lain adalah penjualan nett ditambah dengan 21 %, nilai 21 % adalah 10 % service dan 11 % pajak jika dasar pengalian adalah nilai nett penjualan. Hasil nya sama dengan yang dihasilkan pada perhitungan diatas.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

PERIZINAN HOTEL

Setelah Hotel dinyatakan bisa dioperasionalkan, pada umumnya Hotel mulai dioperasionalkan walau proses pembangunan belum mencapai 100 %, hal ini tergantung dari kebijakan owner Hotel. Namun untuk menjalankan atau mengoperasionalkan Hotel, ada beberapa perizinan yang harus diselesaikan untuk menghindari adanya sweping atau penertiban ataupun denda yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Berikut adalah perizinan yang harus dipenuhi dan diselesaikan :

  1. Akta Pendirian Perusahaan OLEH Departmen Kehakiman
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan OLEH Kecamatan
  3. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) OLEH Dirjen Pajak
  4. Izin Usaha Hotel Bintang OLEH Departmen Pariwisata
  5. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) OLEH Departmen Perdagangan
  6. TDP OLEH Departmen Perdagangan
  7. SITU ( Izin Gangguan/HO ) OLEH Pemda
  8. No Pokok Pajak Daerah OLEH Dispenda
  9. IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) OLEH Pemda
  10. SIPPT OLEH Pemprov
  11. Izin Penggunaan Bangunan OLEH Pemda
  12. Rekomendasi PLN OLEH PLN
  13. Pemakaian Motor Disel OLEH Dept Pertambangan
  14. Izin Usaha Kelistrikan OLEH Dept Pertambangan
  15. Izin membangun Prasarana Jalan & tata air OLEH DEPT. PU
  16. Izin Pengolahan Limbah OLEH Bapedalda
  17. Izin/Rekomendasi dinas Kebakaran OLEH Dinas Kebakaran
  18. Penggunaan Instalasi Penyalur petir OLEH Disnaker
  19. Izin sementara pemakaian Lift OLEH Depnaker
  20. Izin Pemakaian Elevator OLEH Depnaker
  21. Izin Menggunakan gondola OLEH Depnaker
  22. Laik Sehat OLEH Dept Kesehatan

Perizinan-perizinan tersebut diperlukan dan harus dilengkapi dalam rangka klasifikasi Bintang untuk Hotel anda, masa penyelesaiannya pun bervariasi, ada yg selesai dalam waktu cepat minimal 1 ( satu ) minggu bahkan ada yang lebih dari 1 ( satu ) bulan. Untuk izin-izin sampai hotel tersebut bisa beroperasional, hanya beberapa izin saja yang diperlukan.

Untuk pengurusan perizinan tersebut, kami dari pihak Konsultan akan membantu anda dengan sebaik mungkin serta biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →